Sinergitas PA Probolinggo dan Disdukcapil dalam Monev Perjanjian Kerjasama mengenai Layanan Pasca Perkara Putus
Dalam rangka peningkatan pelayanan pasca perkara putus, Pengadilan Agama Probolinggo melakukan pembahasan serta monitoring da evaluasi perjanjian kerja sama dengan Dispendukcapil Kota Probolinggo pada Rabu, 15 Mei 2024. Bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Probolinggo, acara tersebut oleh Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) dan Jurusita Pengganti (Sdri. Kurnia Adinda Banowanti, A.Md., A.B.) bersama dengan beberapa perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Probolinggo. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Kemenag Kota Probolinggo, dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 5 (lima) Kecamatan di Kota Probolinggo.
Pengadilan Agama Probolinggo dan Disdukcapil Kota Probolinggo sebelumnya menjalin kerjasama dalam hal integrasi data kependudukan pasca perkara putus. Masing-masing memiliki satu aplikasi kependudukan yang terintegrasi satu sama lain Pengadilan Agama Probolinggo dengan TAPE-LINGGO dan Disdukcapil Kota Probolinggo dengan Derai Haru. Adanya kedua aplikasi tersebut memungkinkan adanya integrasi data kependudukan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK)dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah bercerai dengan prosedur yang lebih mudah, dimana Pihak Berperkara mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian diajukan ke aplikasi kependudukan untuk nanti diproses oleh Disdukcapil untuk dibuatkan KK dan KTP baru.
Dalam sesi monitoring dan evaluasi tersebut, pihak dari Pengadilan Agama Probolinggo, Disdukcapil Kota Probolinggo, serta perwakilan KUA dari masing-masing kecamatan di Kota Probolinggo membahas terkait sejauh mana implementasi dari integrasi data kependudukan pasca perkara putus. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga didiskusikan mengenai kendala yang dihadapi selama menggunakan aplikasi TAPE-LINGGO dan Derai Haru beserta solusi yang ditawarkan. Salah satu solusi tersebut yakni diadakannya Bimbingan Teknis Lanjutan mengenai Penggunaan Aplikasi SIAK (TAPE-LINGGO dan Derai Haru) beserta diskusi secara menyeluruh.
Panitera Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Drs. Masyhudi, M.HES., mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi nota kesepahaman (MoU) dengan Disdukcapil Kota Probolinggo sangatlah penting dalam peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Probolinggo. Hal tersebut dalam rangka menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan atas layanan peradilan yang mudah diakses, cepat, dan menyeluruh bagi masyarakat pencari keadilan. Sementara itu, pihak Disdukcapil Kota Probolinggo menyambut baik pembahasan monitoring dan evaluasi dari koordinasi tersebut dan mengharapkan agar solusi-solusi yang dihadirkan dalam diskusi tadi dapat diimplementasikan guna peningkatan layanan kepada masyarakat serta dalam rangka memperkuat kerjasama dengan Pengadilan Agama Probolinggo guna kemudahan dan kelancaran layanan peradilan bagi para pihak berperkara. Tim Medsos
Berita Terkait: