PA Probolinggo dan PA Kraksaan Laksanakan Penandatanganan MoU dengan Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota
Pengadilan Agama Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan resmi menjalin kerjasama dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, 15 Mei 2024. Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Probolinggo, acara tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua, Pimpinan serta jajarannya dari Pengadilan Agama Probolinggo, Pengadilan Agama Kraksaan, Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pembahasan Draft Kebijakan Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota yang telah diselenggarakan beberapa waktu yang lalu.
Penandatangan MoU tersebut merupakan juga sebagai salah satu bentuk kelanjutan sinergi antara Pengadilan Agama Probolinggo, Pengadilan Agama Kraksaan, Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Adapun perjanjian kerjasama tersebut berfokus pada Teknis Perizinan Pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat untuk Anggota POLRI dan ASN di Lingkungan Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota. Selain itu, salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah terkait pengamanan dalam persidangan serta pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Probolinggo.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap permohonan cerai talak dan cerai gugat dari anggota TNI/Polri atau dari suami / istri dari anggota TNI / Polri harus melampirkan surat izin / pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, Apabila izin tersebut belum ada, maka Pengadilan Agama harus memberikan penjelasan kepada Pemohon/Penggugat akan resiko dan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Para Pihak. Apabila yang bersangkutan tetap mendaftarkan perkaranya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan siap menerima resiko dan sanksi-sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengatakan bahwa peresmian sinergitas antara Pengadilan Agama Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota merupakan hal yang sangatlah penting dalam peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Probolinggo. Hal tersebut dalam rangka menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan atas kemudahan akses layanan peradilan serta aspek keamanan selama pelaksanaan putusan. Sementara itu, Kapolres Probolinggo mengungkapkan agar peresmian kerjasama tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat serta seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Tim Medsos
Berita Terkait: