Tindak Lanjut Koordinasi dan Konsolidasi PA Probolinggo dengan PT POS Indonesia dan Dinas Sosial PPPA
Setelah agenda koordinasi dengan BRI dan Diskominfo, Pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo melanjutkan agenda Koordinasi dan Konsolidasi terkait perjanjian kerja sama dengan PT POS Indonesia Cabang Probolinggo dan Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Probolinggo pada Rabu, 24 Juli 2024. Diskusi tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kantor PT POS Indonesia Kota Probolinggo dan Kantor Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo. Adapun perwakilan dari Pengadilan Agama Probolinggo yang menghadiri agenda tersebut antara lain Panitera (Bapak H. Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.), Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.) dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.).
Agenda pertama yakni Koordinasi dan Konsolidasi antara Pengadilan Agama Probolinggo dengan PT. POS Indonesia Cabang Probolinggo terkait lembar bukti pengiriman surat tercatat khususnya untul relaas panggilan e-Court. Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai pengiriman surat tercatat yang harus disertai dengan lembar blanko khusus bukti pengiriman yang nantinya akan diisi oleh petugas POS ketika bertugas mengirimkan relaas e-court. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai perubahan jadwal petugas POS Indonesia di Pengadilan Agama Probolinggo beserta ketersediaan petugas POS dalam memenuhi jadwal baru tersebut.
Agenda kedua yakni Koordinasi dan Konsolidasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Probolinggo terkait monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Layanan konseling tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi orang tua dan anak mengenai gambaran realistis mengenai kehidupan setelah pernikahan berkeluarga. Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai penambahan beberapa poin dalam perjanjian kerja sama, yakni pertukaran data warga yang mengajukan surat rekomendasi untuk menikah dibawah umur, baik yang mendapat rekomendasi maupun yang tidak.
Kunjungan sekaligus koordinasi dan konsolidasi ke berbagai stakeholder tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dinas Bulan Juli 2024 yang lalu. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H., mengungkapkan bahwa agenda tersebut penting untuk dilaksanakan guna peningkatan mutu layanan peradilan secara kontinu dalam rangka mewujudkan service excellent bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu, agenda tersebut juga menjadi salah satu media untuk menjaga tali silaturahmi dengan berbagai Lembaga Pemerintah selaku mitra pelayanan peradilan di Pengadilan Agama Probolinggo. Tim Medsos
Berita Terkait: