Kegiatan Pemeriksaan Setempat PA Probolinggo
“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, majelis hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (rill) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang teungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi nyata (rill) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama probolinggo yang nanti diputuskan oleh Majelis Hakim tidak dapat dijalankan (non executable). Kegiatan yang turun kelapangan atau bersifat kelompok atau berkerumun tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam masa pandemi seperti ini.(@admin)
Berita Terkait: