Ketua PA Probolinggo Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Publik Hukum Waris
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.), menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pelayanan Publik Hukum Waris. Acara tersebut diiselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Kademangan pada di Pendopo Kantor Kecamatan Kademangan pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Sekretaris Kecamatan Kademangan beserta Kepala Urusan Umum Kecamatan Kademangan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan Kademangan dan Pembinaan mengenai Hukum Waris dari Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta sosailisasi.
Dalam sesi kata sambutan, Sekretaris Kecamatan Kademangan mengucapak terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Probolinggo atas kehadiran dalam sosialisasi ini sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pelayanan Publik Hukum Waris. Beliau mengungkapkan bahwa di Kecamatan Kademangan banyak warga yang membutuhkan informasi terkait hukum waris, termasuk diantaranya yakni pembagian harta bersama atau gono gini. Hal tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan pembagian harta bersama yang dialami sehingga masyarakat kerap menanyakan hal tersebut ke pihak Kecamatan Kademangan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H., menyampaikan bagaimana teknis atau tata cara bagimana pembagian waris bagi masyarakat beserta alur pembagian waris. Selain itu, Beliau juga menyampaikan terkait kedudukan Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Probolinggo selaku instansi di bawah naungan Mahkamah Agung RI dalam permasalahan tersebut. Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. mengatakan bahwa dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan sekaligus menjawab berbagai macam pertanyaan dan keraguan masyaralat terkait Hukum Waris dan bagaimana tata cara pembagian waris yang adil sesuai porsi yang telah ditentukan dalam Hukum Islam maupun Hukum Konstitusi di Indonesia. Tim Medsos
Berita Terkait: