Ketua beserta Panitera dan Operator SIPP PA Probolinggo Ikuti Sosiaiisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik
Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) dan Operator SIPP mengikuti Sosiaiisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik pada Selasa, 11 Juni 2024. Bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City, acara ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, serta Operator SIPP dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur. Agenda ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Pembacaan Doa bersama, serta Pembacaan Laporan Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. Sebelum memasuki acara inti, acara dilanjutkan dengan sesi Kata Sambutan dari perwakilan Bank Syari’ah Indonesia serta Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pelaksanaan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik terbagi menjadi dua sesi, dimana Sesi pertama berfokus pada penyampaian Petunjuk pelaksanaan pengelolaan berkas perkara elektronik beserta kompilasi kebijakan terbaru mengenai penanganan perkara di Mahkamah Agung RI, sementara untuk Sesi kedua berfokus pada teknis Pengunaan aplikasi SIPP untuk pengajuan perkara Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0 sehingga berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali (PK). Mengingat berkas perkara yang dikirim berbentuk dokumen elektronik dan bukan dalam bentuk berkas cetak, maka Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan.
Dalam pelaksanaan Quality Control tersebut, suatu dokumen elektronik berkas perkara harus memenuhi standarisasi format dokumen, standarisasi alih media dokumen, standarisasi autentikasi berkas perkara elektronik, standarisasi pengamanan berkas perkara elektronik, serta memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan. Setelah lolos quality control, Panitera Muda Perkara mengirimkan berkas tersebut (salinan putusan/salinan penetapan dan salinan petikan) ke Pengadilan Pengaju secara elektronik dan kemudian Pengadilan Pengaju menyampaikan pemberitahuan salinan putusan/salinan penetapan dan salinan petikan kepada para pihak melalui SIP atau melalui Surat Tercatat bagi para pihak yang tidak terdaftar sebagai pengguna SIP/ tidak memiliki domisili elektronik. Apabila terdapat kekeliruan dalam salinan putusan tersebut, maka bisa diperbaiki melalui mekanisme Renvoi (apabila Kekeliruan Diketahui Sebelum Disampaikan Kepada Pihak Berperkara) dan mekanisme Lembar Pembetulan (apabila Kekeliruan Diketahui Setelah Disampaikan Kepada Pihak Berperkara). Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) menyampaikan agar apa yang telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan kualitas layanan peradilan di Pengadilan Agama Probolinggo. Tim Medsos
Berita Terkait: