Rapat Teknis Pembahasan Draft Kebijakan Kerja Sama Antara PA Probolinggo dengan Kodim 0820 Probolinggo
Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) beserta Panitera Muda Gugatan (Bapak Akhmad Faruq, S.H.) dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Rapat Teknis Pembahasan Draft Kebijakan Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distirk Militer (Kodim) 0820 Probolinggo. Rapat Teknis tersebut diselenggarakan pada Selasa, 12 September 2023 pukul 09.00 WIB di Kodim 0820/Probolinggo. Pembahasan dalam agenda tersebut berfokus pada Teknis Perizinan Pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat untuk Anggota TNI dan ASN di Lingkungan Kodim 0820/Probolinggo.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin / pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, Apabila izin tersebut belum ada, maka Pengadilan Agama harus memberikan penjelasan kepada Pemohon/Penggugat akan resiko dan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Para Pihak. Apabila yang bersangkutan tetap mendaftarkan perkaranya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan siap menerima resiko dan sanksi-sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S., mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai sinergitas dengan Kodim 0820 Kota Probolinggo sangatlah penting dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan di Pengadilan Agama Probolinggo. Sementara itu, Komandan KODIM 0820/Probolinggo mengungkapkan bahwa keterlibatan KODIM 0820/Probolinggo dalam pembahasan MoU terkait perizinan pengajuan cerai juga sebagai wujud peran serta dalam memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan keluarga TNI. Beliau juga mengharapkan agar kerjasama ini sekaligus dapat menjaga tali silaturahmi antar instansi. Para
Berita Terkait: