Tenaga Teknis PA Probolinggo PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI secara Daring
Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 15 Maret 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Ketua PA Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta Wakil Ketua (Bapak Mashudi, S.Ag.), Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.HES.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.) dan dua Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H. dan Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.). Dengan mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Bapak Bambang Hery Mulyono, .S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus membuka agenda bimbingan teknis hari ini. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkmah Agung RI diangkat dalam bimbingan teknis ini berkaitan dengan .salah satu implementasi Fungsi Mahkamah Agung RI yakni Kesatuan Hukum, sekaligus dalam rangka meminimalisir disparitas penerapan hukum dalam teknis dan administrasi penyelesaian perkara. Selain itu, Beliau juga mengharapkan agar pembahasan dalam bimbingan teknis tersebut juga dapat berkontribusi dalam menjaga konsistensi penerapan hukum yang didasarkan pada pertimbangan komprehensif.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Penyampaian Materi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CM. selaku Panitera Muda / Askor Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembuka, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjelaskan terlebih dahulu mengenai penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI dalam rangka menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung, serta mempercepat proses penyelesaian perkara. Beliau juga menjelaskan bagaimana eksistensi dan hakikat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Pleno Kamar beserta fungsi, kewenangan dan muatannya dalam penyelesaian perkara.
Selanjutnya dalam sesi penyampaian materi, Beliau menjelaskan bagaimana beserta tahapan lahirnya Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar serta bagaimana implementasinya dalam penanganan perkara. Sebagai penutup, Beliau menjabarkan beberapa temuan dari penanganan perkara yang tidak menerapkan Hasil Pleno Kamar dalam Putusan Judex Facti, terutama di beberapa Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari perwakilan satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia.
Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan bahwa materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dapat dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Probolinggo, terutama yang terkait dengan penerapan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam penyelesaian perkara di PA Probolinggo. Tim Medsos
Berita Terkait: