logo

PA Probolinggo mendapat kunjungan dari SMAN 4 Kota Probolinggo dalam rangka Pengenalan Lembaga Negara

      Pada hari Selasa siang (05/11/2024), PA Probolinggo mendapat kunjungan studi lapangan dari rombongan siswa-siswi Kelas XI pada SMA Negeri 4 Kota P
PA Probolinggo mendapat kunjungan dari SMAN 4 Kota Probolinggo dalam rangka Pengenalan Lembaga Negara

PA Probolinggo Laksanakan Upacara Hari Pahlawan untuk Menghargai Perjuangan Para Pahlawan

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan  di Halaman Depan Kantor PA Probolinggo pada hari Minggu, 10 November 2024. Upacara Peringatan H
PA Probolinggo Laksanakan Upacara Hari Pahlawan untuk Menghargai Perjuangan Para Pahlawan

Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti PTA Surabaya dan Panitera Pengganti PA Mojokerto

Berdasarkan Surat Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2910/DJA/KP4.1.3/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 Perihal tentang Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabata
Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengganti PTA Surabaya dan Panitera Pengganti PA Mojokerto

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Beserta Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Pengadilan Agama Probolinggo resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda yang baru atas nama Bapak Muzaki, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Permo
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Beserta Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Uji Publik
Ketua PA Probolinggo Hadir dalam Uji Publik Membahas Peta Jalan Kota Probolinggo

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 732

Srikandi di Singgasana Pengadil

Oleh Achmad Fauzi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo

Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Artikel ini dimuat di Harian KOMPAS tanggal 14 Mei 2022

Srikandi

Keterwakilan hakim perempuan di pengadilan menjadi horizon baru perjuangan kesetaraan. Eksistensi srikandi pengadil mendobrak kultur patriarki yang selama ini membelenggu cipta, rasa, dan karsa perempuan dalam urusan domestik.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 hakim perempuan mencapai 28,27% atau mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang berjumlah 26,69%. Data tersebut mengonfirmasi perempuan menjadi bagian dari pelaku pembangunan berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals).

Fenomena baru

Uniknya pengisian jabatan hakim di beberapa negara belakangan ini mengalami fenomena baru yang mendobrak pakem. Amerika Serikat, misalnya, baru saja memilih Ketanji Brown Jackson sebagai hakim agung perempuan pertama dari kulit hitam (Kompas, 8/4). Keputusan tersebut menjadi interupsi zaman bahwa proses pengisian jabatan hakim harus bertumpu pada prinsip meritokrasi dan kesetaraan gender.

Pemerintah Arab Saudi juga menyatakan akan menunjuk wanita sebagai hakim peradilan (www.kompas.tv17/1). Keputusan tersebut melampaui pendapat sebagian ulama klasik yang telanjur menempatkan perempuan pada posisi instrumental ketimbang substansial. Dalam kitab Syarhus Sunnah (X/77) Al-Imam al-Baghawi menyatakan para ulama telah sepakat bahwa perempuan tidak layak diangkat menjadi hakim karena harus berhadapan langsung dengan pihak berperkara, sementara perempuan adalah aurat yang tidak mungkin tampil dan melaksanakan banyak urusan.

Pada tahun 1968 Indonesia sudah menabuh genderang kesetaraan gender di ranah kekuasaan kehakiman. Saat terjadi proses transisi orde dari Soekarno ke rezim Soeharto, Sri Widoyati Wiratmo ditetapkan sebagai hakim agung pertama dari kaum perempuan. Amerika Serikat barangkali ketinggalan kereta peradaban dari Indonesia karena baru memiliki hakim agung perempuan pada tahun 1981 bernama Sandra Day O’Connors.

Tahun 1968 menjadi tonggak sejarah keperempuanan di pengadilan karena memberikan ruang bagi hakim perempuan untuk terlibat dalam mengadili perkara. Meskipun intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan kehakiman menjadi postulat politik yang sukar terbantahkan, namun berdasarkan prasangka baik pembangunan di bidang hukum telah memberikan suara kepada kaum yang tak mampu lagi bersuara.

Intrusi kekuasaan politik

Motivasi politik rezim dengan memasukkan kiprah perempuan dalam kekuasaan kehakiman ketika itu bisa dibaca dari dua perspektif. Pertama, politik hukum memang menghendaki kiprah perempuan dalam kancah ketatanegaraan.

Kedua, stigmatisasi perempuan sebagai makhluk tak berdaya menjadi perangkap yang sengaja dipasang kekuasaan politik. Maksudnya, hakim perempuan yang dipersepsikan sosok lemah, gampang dipengaruhi, mudah disetir, bisa dijadikan instrumen gerakan revolusi dan manifesto politik.

Ada tiga model intervensi kekuasaan politik terhadap kekuasaan kehakiman pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, antara lain: (a) intervensi pemerintah pada awal proses pemeriksaan perkara dengan melibatkan aparat intelijen militer pada kasus-kasus pidana politik; (b) campur tangan penolakan untuk mematuhi putusan pengadilan yang mengalahkan pemerintah; (c) campur tangan melalui labelisasi politis yang merugikan terhadap pihak yang berperkara melawan pemerintah.

Ilusi bahwa hakim perempuan dipersonifikasikan sebagai sosok yang mudah diintervensi, gampang dikendalikan, dan berada di bawah superioritas kekuasaan laki-laki kenyataannya hanyalah fatamorgana. Buktinya, rekam jejak Widoyati sejak menjadi hakim tingkat pertama hingga hakim agung dikenal tegas dan imparsial dari pengaruh apapun.

Ketika mengadili perkara Cosmos yang melibatkan seorang penyelundup, Widoyati berdiri kokoh menolak pesanan Soekarno yang meminta perkara tersebut diadili sebagai perkara subversif dengan ancaman pidana mati. Intrusi kekuasaan politik tersebut disampaikan melalui Ketua MA Wirjono Prodjodikoro. Widoyati  menolak keras dengan alasan tindak pidana penyelundupan bukan pidana subversi politik yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati.

Tak mau bertentangan dengan nuraninya, Widoyati meminta agar perkara itu diserahkan kepada hakim lain untuk mengadili. Perkara itu pindah tangan dan hukuman mati pun dijatuhkan. Ketika perkara itu sampai di tingkat Mahkamah Agung, demokrasi terpimpin sudah ambruk (Suparman Marzuki, 2013, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Bunga Rampai Komisi Yudisial, hlm.82-83).

 

Simbol ketangguhan

Hakim-hakim di seluruh tanah air barangkali mengalami hal serupa dengan variabel intervensi dan tingkat ancaman yang berbeda-beda. Tapi peristiwa yang dialami Widoyati melukiskan ketangguhan kaum feminim. Saat tampil sebagai pengadil ia sangat berdaya dengan keilmuannya, lembut tapi tidak gampang jatuh dalam bujuk rayu, penyayang namun tegas menerapkan hukum tanpa pandang bulu.

Maka itu, Ketua MA Prof. H.M. Syarifuddin mengungkapkan bahwa komposisi hakim yang heterogen dapat memperkaya pendekatan yang seimbang untuk menegakkan hukum dan menerapkan kesetaraan gender. Bahkan, kehadiran hakim perempuan menjadi motor penggerak reformasi peradilan.

Dalam konteks memperkaya hazanah pendekatan kelimuan, hakim perempuan mampu memberikan putusan yang adil, proporsional, profesional, dan memiliki ketajaman sensitivitas gender dalam mengadili perkara-perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara perdata agama, misalnya, perempuan acap menjadi korban perceraian dan kesewenang-wenangan laki-laki. Perempuan kerap menjadi victim dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), baik kekerasan fisik, mental, dan seksual. Perempuan ditelantarkan suami tanpa nafkah dan hak-haknya pasca-perceraian terbengkalai. Perempuan juga jadi korban perkawinan di bawah umur, sehingga angka kematian ibu dan anak meningkat.

Isu-isu perempuan berhadapan dengan hukum tersebut baru secuil dan membutuhkan kepeloporan serta sensitivitas hakim perempuan. Pendekatan sistem promosi dan mutasi hakim barangkali menjadi jalan prosedural dengan memanfaatkan instrumen SDGs sebagai pandu untuk memperkuat pengarusutamaan gender dalam kepemimpinan peradilan.

Kewenangan KY dan DPR dalam pengisian jabatan hakim agung juga perlu mempertimbangkan aspek representasi keterwakilan perempuan. Pada tahun 2022, dari 48 hakim agung, baru ada 5 hakim agung perempuan. Stereotype harus dihapuskan karena perempuan juga memiliki kompetensi sebagai pengadil dan memimpin reformasi peradilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner