PA Probolinggo Dukung Keterbukaan Informasi Publik lewat Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.) menghadiri acara Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Senin, 25 September 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan oleh PTA Surabaya bertepatan dengan Pelantikkan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap 10 (sepuluh) Ketua Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur. Bertempat di HARRIS Hotel and Conventions Bundaran Satelit Surabaya, kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Timur.
Acara terlebih dulu dimulai dengan Pelantikkan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur, dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas secara bersama-sama oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama yang dilantik. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata perpisahan yang diwakilkan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H. dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H.
Acara kemudian berlanjut dengan acara inti yakni Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Narasumber utama dalam acara sosialisasi tersebut yakni Bapak Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag., selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur dan dimoderatori oleh Sekretaris PTA Surabaya, Bapak Naffi, S.Ag., M.H. Dalam paparannya, Bapak Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag., menyampaikan terkait peran Komisi Informasi sebagai bagian dari Undang-Undang yang bertujuan memberikan hak konstitusional kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik. “Informasi Publik merupakan sesuatu yang dikelola oleh Badan Publik yang dimana sumber dananya berasal dari APBD/APBN dan atau sebagian APBD/APBN” ujar Beliau.
Beliau juga menyampaikan bahwa Badan Publik terbagi menjadi dua yaitu Badan Publik Negara dan Badan Publik Non Negara. Dengan Pengadilan Tinggi Agama sebagai salah satu Badan Publik, maka adanya SOP terkait keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi Agama.. Beliau turut mengapresiasi semangat yang ditunjukkan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mengharapkan agar tidak ada lagi sengketa informasi baik di lingkungan PTA maupun PA di bawahnya.
Sementara itu, Bapak Naffi, S.Ag., M.H. menuturkan bahwa penyediaan layanan informasi pengadilan bagi masyarakat merupakan salah satu fokus utama terhadap peningkatan kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan peradilan. Hal tersebut juga selaras dengan amanat dari Mahkamah Agung RI yang juga mendukung keterbukaan informasi publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Beliau juga mengatakan kepada seluruh hadirin bahwa PTA Surabaya akan bersinergi dalam Program Komisi Informasi demi menguatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat berperkara di wilayah Jawa Timur. Wakil PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menuturkan bahwa PA Probolinggo siap dalam mendukung keterbukaan informasi peradilan sebagai salah satu perwujudan pelayanan super prima bagi masyarakat. Para
Berita Terkait: