Pembinaan mengenai Penetapan Ahli Waris beserta Launching Inovasi Jebol Keris
Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Penetapan Ahli Waris beserta Permasalahannya” pada Kamis, 21 September 2023. Acara tersebut diiselenggarakan di Pendopo Kantor Kecamatan Mayangan dan turut dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda Kota Probolinggo. Dalam acara tersebut juga dilaksanakan Launching Inovasi Jebol-Keris (Jemput Bola Surat Keterangan Ahli Waris) yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Perwakilan Kecamatan Mayangan dan Pembinaan dari Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag. Beliau menyampaikan bahwa penetapan Ahli Waris sendiri sebenarnya telah diatur dalam Hukum kewarisan, dimana hukum ini mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dalam hukum kewarisan Islam dikenal beberapa macam asas, antara lain adalah: Ijbari (pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya); Asas Bilateral (seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak; dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan); Asas Individual (harta warisan dibagi- bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan); Keadilan Berimbang (keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban); Akibat Kematian (kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang); serta Asas Personalitas Keislaman (peralihan harta warisan hanya terjadi bila antara pewaris dan ahli waris sama-sama menganut agama Islam). Beliau juga menjelaskan bagaimana derajat dan bagian masing-masing ahli waris menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur’an serta sebab penghalang kewarisan, yakni perbedaan agama antara pewaris serta ahli waris yang membunuh pewaris.
Setelah sesi Pembinaan, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Pendaftaran Penetapan Ahli Waris beserta Alur Pendaftaraannya serta diskusi seputar Permasalahan seputar Penetapan Ahli Waris, yang kemudian dilanjutkan dengan Launching Inovasi Jebol Keris (Jemput Bola Surat Keterangan Ahli Waris), dimana dalam layanan ini petugas datang langsung ke lokasi domisili masyarakat yang ingin mengurus Penetapan Ahli Waris. Perwakilan dari Kecamatan Mayangan mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini diharapkan dapat menjawab permasalahan masyarakat ketika mengurus persyaratan administrasi Penetapan Ahli Waris, seperti domisili yang cukup jauh atau ada anggota keluarga yang sakit keras sehingga kesulitan untuk mengumpulkan ahli waris beserta saksi dalam mengurus Surat Penetapan Ahli Waris langsung ke Kelurahan. “Dengan adanya inovasi ini, diharapkan juga dapat mempersingkat waktu pelayanan administrasi. Misalnya untuk masalah penandatanganan, yang awalnya selesai dalam dua hari, dapat selesai dalam satu hari bahkan hitungan jam.” jelas Beliau. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., mendukung adanya inovasi tersebut serta mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan salah satu wujud nyata dalam memberikan pelayanan super prima kepada masyarakat. Para
Berita Terkait: