Rapat Teknis Pembahasan Draft MoU Antara PA Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota
Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) beserta Panitera Muda Gugatan (Bapak Akhmad Faruq, S.H.) dan Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) menghadiri Rapat Teknis Pembahasan Draft Kebijakan Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota. Rapat Teknis tersebut diselenggarakan pada Rabu, 13 September 2023 pukul 09.00 WIB di Polres Probolinggo. Pembahasan dalam agenda tersebut berfokus pada Teknis Perizinan Pendaftaran Cerai Talak dan Cerai Gugat untuk Anggota POLRI dan ASN di Lingkungan Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.
Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap permohonan cerai talak dan cerai gugat dari anggota TNI/Polri atau dari suami / istri dari anggota TNI / Polri harus melampirkan surat izin / pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, Apabila izin tersebut belum ada, maka Pengadilan Agama harus memberikan penjelasan kepada Pemohon/Penggugat akan resiko dan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Para Pihak. Apabila yang bersangkutan tetap mendaftarkan perkaranya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis yang menyatakan siap menerima resiko dan sanksi-sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S., mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai sinergitas dengan Kepolisian Resor Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota adalah dalam rangka menetapkan langkah awal guna menjalin kesepakatan dalam rangka penangalran proses perceraian bagi Anggota Polri dan ASN Polri Polres Probolinggo, sekaligus sebagai dasar dan pedoman dalam penanganan proses perceraian bagi anggota Polri dan ASN Polri Polres Probolinggo. Sementara itu, Kapolres Probolinggo mengungkapkan bahwa pembahasan perjanjian kerjasama ini dilakukan demi memenuhi mekanisme tata cara perkawinan dan perceraian yang sudah diatur dalam peraturan Polri. Beliau juga mengharapkan agar kerjasama ini sekaligus sebagai penyambung tali silaturahim antar instansi. Para
Berita Terkait: