PA Probolinggo Ikuti Rapat Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan PTA Surabaya secara Blended
Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti dan Rapat Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syari'ah di Lingkungan PTA Surabaya pada hari Jum’at, 15 September 2023. Acara tersebut diselenggarakan secara hybrid oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di HARRIS Hotel and Conventions Malang dan diikuti secara langsung oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari satuan kerja Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Wilayah Jawa Timur serta diikuti secara daring oleh seluruh tenaga teknis satuan kerja Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Wilayah Jawa Timur melalui Zoom Meeting. Dari PA Probolinggo acara ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M. H.E.S.) dan Sekretaris (Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H.), sedangkan untuk Pembinaan secara daring diikuti oleh Wakil Ketua (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta seluruh Hakim, Panitera Muda, Jurusita, serta staf Kepaniteraan PA Probolinggo di Ruang Media Center PA Probolinggo.
Acara dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a bersama dan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bachruddin Muhammad, S.H., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni Pembinaan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. Pembinaan pada kali ini mengangkat tema “Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syari'ah di Lingkungan PTA Surabaya”.
Dalam sesi Pembinaan tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. selaku narasumber menyampaikan terkait permasalahan seputar Penanganan Perkara Ekonomi Syariah, dimulai dari masalah kewenangan absolut penanganan perkara PA mengenai Ekonomi Syariah hingga penentuan apakah perkara tersebut masuk ke dalam kategori gugatan sederhana atau gugatan biasa. Permasalahan lain yang dibahas dalam sesi pembinaan tersebut mengenai eksekusi hak tanggungan dan masalah-masalah lain yang muncul di persidangan, seperti masalah anak menjadi saksi atas permasalahan cerai gugat dan harta bersama tidak perlu dilakukan penyumpahan. Selain itu, hal lain yang disampaikan dalam pembinaan tersebut adalah berita acara sidang yang harus sama dengan putusan walaupun masalah waktu penyelesaian perkara diharuskan sehari selesai.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab dari peserta pembinaan. Dalam sesi tersebut, beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain apabila ada eksekusi sementara ada peninjauan kembali mana yang didahulukan, serta apabila obyeknya sama maka nebis in idem maka bisa dilaksanakan eksekusi walaupun perkara yang sama diajukan. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menyampaikan agar apa yang disampaikan dalam Pembinaan tersebut dapat dijadikan pedoman serta diimplementasikan dalam rangka penanganan perkara Ekonomi Syari’ah yang profesional dan berkeadilan. Para
Berita Terkait: