Perdamaian Para Pihak di Tengah Peletakan Sita Eksekusi
Eksekusi merupakan mahkota pengadilan dan putusan yang baik harus dapat dijalankan atau dieksekusi. Sebagai mahkota, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo selalu memprioritaskan penyelesaian permohonan eksekusi agar tidak terkatung-katung dan cepat punya kepastian hukum. Salah satunya adalah dengan menyikapi permohonan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Prob.
Sebelum melaksanakan eksekusi, PA Probolinggo terlebih dahulu meletakkan sita eksekusi. Tindakan hukum tersebut sebagai pelaksanaan penetapan Ketua PA Probolinggo tentang sita eksekusi. Atas perintah Ketua, Panitera PA Probolinggo Mohamad Arif Fauzi melaksanakan sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan yang letaknya berada di kawasan Kelurahan Mangunharjo dan Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tujuan sita eksekusi adalah untuk mengamankan barang-barang yang menjadi objek eksekusi agar tidak dipindahkan, dibebani, atau dimusnahkan. Sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Sita eksekusi dilakukan oleh petugas eksekusi PA Probolinggo yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
Kabar gembiranya, saat proses peletakan sita eksekusi berjalan, para pihak ternyata telah menyusun kesepakatan perdamaian dan berencana menjual objek secara mandiri dan hasilnya dibagi sesuai bunyi amar putusan. Itikad baik untuk menjalankan putusan secara sukarela tersebut direspons baik oleh tim di lapangan. Nantinya, ketika para pihak berhasil membagi secara sukarela hasil penjualan objek, sita akan diangkat.
Eksekusi adalah seni yang memiliki banyak kemungkinan. Panitera sebagai ujung tombak di lapangan memerlukan kepiawaian dan negosiasi. Baik dari sisi pelaksanaan eksekusi maupun ekses keamanan yang kadangkala membahayakan keselamatan jiwa.
Ketua PA Probolinggo Ruslan Saleh mengapresiasi kinerja penanganan eksekusi PA Probolinggo. Ia berpesan agar tahun ini tidak ada tunggakan permohonan eksekusi. Penyelesaian eksekusi secara humanis, tertib, mematuhi hukum, dan tidak merugikan semua pihak, menjadi pesan utamanya kepada segenap tim eksekusi. "Pimpinan sangat mengapresiasi capaian ini. Apalagi berujung damai. Tentu semua diuntungkan", pesannya.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan putusan perkara waris yang disengketakan sejak 9 tahun lalu. Adapun tim eksekusi terdiri dari Mohamad Arif Fauzi selaku Panitera, M. Ainur Rofiq, selaku Saksi I, Humam Fairuzy Fahmi selaku Saksi II, Ricky Rizki Rahmawan selaku Pengadministrasi, dibantu oleh M. Ilham Akbar Affandi dan Ali Imron. Usai kegiatan tersebut, tim disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Probolinggo dan memaparkan hasilnya kepada pimpinan tersebut. Tim Medsos
Berita Terkait: