Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Tenaga Teknis terkait Penerapan Hukum Acara
Pengadilan Agama Probolinggo kembali mengikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 3 Mei 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Hakim PA Probolinggo (Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H.) beserta Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.HES.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.) dan Panitera Pengganti (Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.). Dengan mengangkat tema “Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024)”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama, serta Sambutan dari Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sekaligus membuka bimbingan teknis pada hari ini. Beliau menyampaikan bahwa terkait pentingnya tema Penerapan Hukum Acara diangkat dalam bimbingan teknis tersebut adalah sebagai salah satu bentuk refleksi mengenai pentingnya penerapan hukum acara peradilan secara baik dan benar, sekaligus sebagai wujud tanggungjawab sebagai seorang Hakim dalam rangka mencapai keadilan bagi masyarakat berperkara. “Penerapan Hukum Acara Pengadilan ibarat jembatan menuju keadilan. Kekeliruan penerapan Hukum Acara peradilan dianggap sebagai bentuk dari ketidakadilan”, ujar Beliau dalam sesi sambutan pembuka.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Sebelum memulai penyampaian materi tersebut, Beliau mengingatkan kepada seluruh Hakim dan Tenaga Teknis agar memperbanyak pengalaman dan memperdalam ilmu, tidak hanya untuk hukum materil, tetapi juga hukum formil. Hal tersebut dikarenakan beberapa aspek hukum formil atau hukum acara lebih banyak diterapkan dalam proses persidangan dan disaksikan oleh masyarakat selaku pihak penggugat dan tergugat sehingga kekeliruan sedikit saja berdampak pada penilaian aspek keadilan di mata masyarakat pencari keadilan.
Sesi penyampaian materi dilaksanakan dengan diskusi antara narasumber dan beberapa perwakilan satuan kerja serta studi kasus dan pembahasan beberapa temuan dari Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari - April 2024. Setidaknya terdapat empat temuan yang dibahas, antara lain terkait Perlakuan terhadap Kuasa Cacat Formil; Mediasi antara Pihak Penggugat, Pihak Tergugat, dan Pihak Intervensi; Struktur Amar Putusan; serta Perlawanan Eksekusi. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., menyampaikan agar ilmu serta pembahasan dari pembinaan tersebut menjadi dapat menjadi wadah refleksi bagi seluruh insan peradilan terkait aplikasi Hukum Acara sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Tim Medsos
Berita Terkait: