Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Pembinaan Terkait Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan LPS
Pengadilan Agama Probolinggo kembali mengikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 26 Juli 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Ketua PA Probolinggo (Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H.) beserta Wakil Ketua (Bapak YM. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.), Panitera (Bapak H. Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.), Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H., dan Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.) serta Jurusita Pengganti (Sdri Kurnia Adinda Banowanti, A.Md., A.B.). Dengan mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama, serta Sambutan dari Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sekaligus membuka bimbingan teknis pada hari ini. Beliau mengatakan bahwa tema ini diangkat sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dimana penyelesaian sengketa ekonomi menjadi wewenang serta kewajiban dari Peradilan Agama. Hal tersebut dikarenakan adanya peningkatan jumlah perkara sengketa ekonomi syariah di lembaga peradilan agama seluruh Indonesia ekonomi sebanyak 496 perkara pada tahun 2022 menjadi 540 perkara pada tahun 2023, serta perkembangan model-model akad yang berkembang secara pesat seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu, Beliau menekankan agar seluruh Hakim dan tenaga teknis Peradilan Agama dapat mengikuti dan memahami materi tersebut dengan sungguh-sungguh dengan berpartisipasi aktif dalam diskusi pada bimbingan teknis ini sehingga nantinya para Hakim dan aparatur tenaga teknis peradilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan yang berasaskan pada Trigatra Tujuan Hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. Sebagai pembuka, Beliau menyampaikan bagaimana jejak penyelesaian perkara sengketa perbankan syari’ah dalam Peradilan Agama, beberapa pembaruan Hukum Ekonomi Syariah Kamar Agama, serta sejarah Lembaga Penjamin Simpanan dan fungsi, kewajiban, dan wewenang LPS untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas perbankan. Beliau juga menjelaskan bahwa titik singgung antara Peradilan Agama dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah terletak pada fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Peradilan Agama dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelesaian perkara gugatan ekonomi syari’ah, khususnya yang berhubungan dengan kreditur dan perbankan syariah.
Lembaga peradilan agama mempunyai wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah termasuk sengketa perbankan syariah, sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai wewenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan kepada instansi bank, termasuk yang berprinsip syariah. Dari kedua wewenang tersebut, nantinya ditemukan variabel baru terkait gugatan ekonomi syariah, yakni terbukanya peluang terjadinya sengketa antara LPS dan instansi perbankan syari’ah. Acara kemudian dilanjutkan dengan studi kasus terkait perkara ekonomi syariah yang berhubungan dengan perbankan syari’ah, serta ditutup dengan sesi tanya jawab secara virtual. Ketua PA Probolinggo, Ketua PA Probolinggo, Bapak YM. Ruslan Saleh, S.Ag., M.H., menyampaikan agar ilmu serta pembahasan dari pembinaan tersebut menjadi dapat menjadi wadah refleksi bagi seluruh insan peradilan terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Tim Medsos
Berita Terkait: