e-Court Gugatan Online
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat).
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online (E-Court)
1. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara.
2. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara.
3. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file.
4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.
5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal (bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).
6. Data Para Pihak sudah terekam dan melanjutkan ke proses pembayaran panjar perkara.
Dasar Hukum:
Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL
Berita Populer: