e-Court Pengguna Lain
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat).
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (Non Advokat) melalui E-Court
Kini, berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan E-Court. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama E-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online.
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online yang dapat diakses di www.ecourt.mahkamahagung.go.id, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat).
Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Lahirnya PERMA No.1 tahun 2019 ini adalah bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke Era Sistem Peradilan secara Elektronik yang disebut dengan E – Litigasi. Hal ini merupakan peningkatan dari sebelumnya dimana administrasi perkara secara elektronik (E -Court) terdiri dari 3 ruang lingkup aplikasi yaitu: E-Filing, E-Payment, dan E-Summon. Maka dengan ditambahkannya layana persidangan secara elektronik (E-Litigasi) , proses pengurusan secara digital tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan namun juga bisa pada proses persidangan.
Dasar Hukum:
Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL
Berita Populer: