e-Court Syarat
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat).
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Syarat Pendaftaran Akun e-Court
Syarat Pendaftaran Akun e-Court:
- Nama
- Password
Syarat Pendaftaran Advokat:
- Nama
- Alamat Kantor
- Nomor Handphone
- Nomor Induk Kartu Tanda Anggota Advokat
- Organisasi
- Tanggal mulai berlaku KTA
- Tanggal habis berlaku KTA
- Tanggal Penyumpahan
- Tempat Penyumpahan
- Nomor BA Sumpah
- Nomor KTP
- Nama Bank
- Nomor Rekening
- Nama Akun Bank
- Dokumen KTA*
- Dokumen Penyumpahan*
- Dokumen KTP*
Keterangan:
*) Dokumen bertipe gambar/pdf
Syarat Pendaftaran Gugatan Online:
- Nama Pengadilan Yang Dituju
- Nama Penggugat/Tergugat
- Alamat Penggugat/Tergugat
- Nomor Telepon Penggugat/Tergugat
- Email Penggugat/Tergugat
- Nama Provinsi domisili Penggugat/Tergugat
- Nama Kabupaten domisili Penggugat/Tergugat
- Nama Kecamatan domisili Penggugat/Tergugat
- Dokumen Surat Gugatan*
- Dokumen Surat Kuasa/Surat Persetujuan Principal*
Keterangan:
*) Dokumen bertipe gambar/pdf
Dasar Hukum:
Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL
Berita Populer: